Komisi IV Prihatin Ijin Pinjam Kawasan Hutan Oleh PT. Freeport Tidak Menguntungkan Masyarakat Sekitar

07-07-2011 / KOMISI IV

Komisi IV DPR merasa prihatin atas terjadinya ijin pinjam kawasan hutan pada PT Freeport yang berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang  masih saja menimbulkan masalah. Demikian yang dikatakan Anggota  Komisi IV DPR Anak Agung Djaelantik, pernyataan ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Wakil Bupati Mimika Abdul Muis dan jajarannya, rapat tersebut dilakukan di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu, (06/07) siang.

Djaelantik juga mengatakan, masalah izin pinjam pakai kawasan hutan di Papua yang dipergunakan PT Freeport hingga sampai saat ini masih saja berdampak pada pembangunan daerah yang tidak sama sekali menguntungkan rakyat secara keseluruhan, dan masih saja membuat masyarakat setempat menderita dan kurang sejahtera.

Menurutnya, dengan adanya PT Freeport di Mimika Papua mestinya masyarakat setempat menjadi sejahtera dan berkehidupan yang lebih layak jika dibandingkan dengan daerah lain, namun apa yang terjadi adalah sebaliknya, maka sebaiknya izin penggunakan lahan oleh PT Freeport jangan diperpanjang lagi dan segera dihentikan pengoperasiannya, ungkap Djaelantik.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menambahkan, dari data Kementerian Kehutanan, bahwa dari 13 Perusahaan Tambang yang telah mendapat izin melakukan eksporasi di kawasan hutan lindung salah satunya adalah PT Freeport Indonesia, seluas 10.000 ha di Mimika ditambah 202.980 ha juga di Mimika, Paniai dan Jaya Wijaya Papua, yang telah dilakukan untuk kediatan penambangan secara terbuka di dalam kawasan hutan lindung.

Sehubungan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, PT Freeport Indonesia, dari informasi terakhir PT Freeport sudah mendapat surat teguran dua kali namun hingga saat ini PT Freeport masih saja mengabaikan surat tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menambahkan, bahwa latar belakang dibentuknya Panja PPKH (Pinjam Pakai Kawasan Hutan) PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum memiliki IPPKH, maka peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBK) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan belum bisa diberlakukan dan ini merugikan negara dari hasil PNBP.

Firman juga mengatakan, manfaat dan dampak langsung atas keberadaan PT Freeport Indonesia selama beroperasi di wilayah Papua belum nampak bagi masyarakat setempat, utamanya dalam peningkatan SDM dan ekonomi masyarakat sekitar areal pertambangan yang masih saja miskin.

 

Dikatakan juga bahwa masalah lingkungan yang terkena limbah dari PT Freeport tersebut membuat hilangnya vegetasi dan biodiversitas atau keanekaragaman hayati di kawasan hutan lindung yang diekploitasi, serta pencemaran sungai, menurunnya kualitas air dan lingkungan hidup, serta rusaknya hutan mangrove di bagian hilir sungai.

Wakil Ketua komisi IV DPR Firman Soebagyo yang sekaligus memimpin rapat mengemukakan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai, dengan pertimbangan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Sementara Wakil Bupati Mimika Abdul Muis mengatakan, kapan Komisi IV DPR akan melakukan kunjungan spesifik Ke Mimika jangan memberitahukan kepada PT Freeport biar saja nanti saya yang memfaslitasi untuk tujuan tersebut, kata Abdul Muis.

Wakil Bupati Mimika Abdul Muis juga menambahkan, selama ini belum pernah ada Anggota DPR yang berkunjung ke Papua khususnya ke PT Freeport mereka pasti dibawa kelokasi-lokasi yang baik-baik saja bukan kelokasi yang diangkap bermasalah, dan selama ini PT Freeport selalu menunjukan hal-hal yang baik-baik saja bukan yang jelek.

izin-izin HPH di Papua yang tidak membangun industri mutlak  di cabut, untuk itu PT Freeport harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dalam kegiatan dia melakukan eksplorasi dan untuk keperluan eksploitasi dan kami akan lebih ketat lagi dalam masalah tersebut, ungkap Abdul Muis. (Spy). foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Daniel Johan: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Izin Ekspor 1.525 Ton Kratom
02-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang...
Abdul Kharis Dukung Arahan Prabowo Beli Gabah Petani di Harga Rp6.500 per Kilogram
02-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini yang...
Sawah Bapokok Murah Terbukti Efektif, Legislator Minta Kementan Masukkan ke Program Nasional
31-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai teknik sawah bapokok murah harus menjadi program...
Komisi IV: Respons Cepat di Lapangan, Penanganan PMK Harus Lebih Terintegrasi
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan keprihatinannya atas kembali merebaknya kasus Penyakit Mulut...